Jumat, 05 September 2014

FIQH DAN USHUL FIQH



A.    Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh
Fiqh                 : ilmu tentang hukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf) seperti ibadahnya, muamalahnya apakah hukumnya wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram berdasarksan dalil-dalil yang rinci.
Ushul Fiqh      : pengetahuan mengenai kaidah-kaidah atau dalil umum untuk melakukan istimbath (penggalian hukum). Ushul fiqh berkisar tentang penjelasan metode seorang mujtahid dalam menyimpulkan hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang bersifat global, apa karakteristik dan konsekuensi dari setiap dalil. Hukumnya ada 7 yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, sah, dan batal.
B.     Perbedaan Fiqh dan Ushul Fiqh
no
Disiplin Ilmu
Fiqh
Ushul Fiqh
1
Objek kajian
Hukum perbuatan mukallaf
Materia: berupa teks/ dalil-dalil Forma: kaidah ushul.
2
Metode
Melalui dalil spesifik
Ijtihad
3
Sumber
Al-Qur’an dan Hadits
Al-Qur’an dan Hadits
4
Tujuan
Menerapkan hukum syariat Islam atas semua tindakan dan ucapan manusia, sehingga ia merupakan rujukan.
Menetapkan hukum Dijadikan sebagai acuan norma.